Senin, 19 April 2010

Pertimbangan dalam Memilih Metode Penyuluhan

 


Dari sekian banyak metoda penyuluhan tidak mungkin untuk menggunakannya dalam satu waktu secara bersamaan.  Oleh karena itu perlu pertimbangan yang matang sebelum memilih suatu metoda tertentu .

 Alasan Pemilihan

Kemampuan seseorang untuk mempelajari sesuatu berbeda-beda, demikian juga tahap perkembangan mental, keadaan lingkungan dan kesempatannya berbeda-beda, sehingga perlu ditetapkan suatu metode penyuluhan pertanian yang berdaya guna dan berhasil guna. Tahap perkembangan mental seseorang dapat digolongkan dalam tahap penumbuhan pertanian, tahap penumbuhan minat, tahap menilai, tahap mencoba dan tahap menerapkan.

 

Tujuan Pemilihan

            Meningkatkan efektifitas penyuluhan pertanian dengan pemilihan metode yang tepat, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sasarannya.

 

Dasar-Dasar Pertimbangan Pemilihan

            Pertimbangan yang digunakan dapat digolongkan menjadi empat yaitu sasaran, sumberdaya, keadaan daerah, dan kebijaksanaan pemerintah.

 

Sasaran

            Yang harus diperhatikan penyuluh dari segi sasaran antara lain:

a. Tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap sasaran

Tahap penerapan dari petani di suatu daerah bermacam-macam, demikian juga kecepatan, keterampilan dan sikap yang telah mereka miliki. Penyuluh harus mengetahui dalam tahap mana sebagian besar dari sasaran itu berada. Setelah itu harus menghubungkannya dengan tujuan yang akan dicapai. Hal ini penting untuk dapat menentukan metode mana yang paling tepat.

 

 

b.    Sosial budaya

Penyuluh harus mengetahui adat kebiasaan sasaran, norma-norma yang berlaku dan status kepemimpinan yang ada. Hal ini penting bukan saja dalam pemilihan metode penyuluhan tetapi juga dalam menentukan teknik-teknik penyuluhannya. Contoh: ada suatu daerah yang melarang melakukan pemutaran film pada malam Jumat.

c.    Banyaknya sasaran yang hendak dicapai oleh seorang penyuluh pada suatu waktu tertentu akan menentukan metode penyuluhan pertanian yang akan dicapai.

 

Sumberdaya Penyuluhan

            Yang perlu dipertimbangkan dalam hal ini antara lain:

a.    Kemampuan penyuluh

      Pengalaman dan kemampuan penyuluh yang meliputi penguasaan ilmu dan

      keterampilan serta sikap yang dimilikinya perlu dipertimbangkan.

b.    Materi penyuluhan

      Dalam menerapkan suatu metode penyuluhan perlu diperhatikan materi yang akan disampaikan. Untuk yang bersifat teknis biasanya dipilih metode yang memungkinkan adanya praktek di lapangan dan untuk materi yang bersifat non teknis, misalnya agar petani mau berkelompok dan mau memasarkan hasil usahanya, biasanya dipilih metode diskusi kelompok.

c.    Sarana dan biaya penyuluhan

      Keadaan peralatan alat-alat bantu pengajaran yang dipunyai, fasilitas yang ada serta biaya yang tersedia akan menentukan dalam pemilihan metode penyuluhan.

Contoh :

1)      Seandainya disuatu daerah belum ada listrik dan bahkan letaknya sukar untuk dicapai, maka daerah tersebut sulit untuk diadakan penyuluhan melalui pemutaran film walaupun biasanya cara ini bisa memberikan hasil  yang efektif.

2)      Karena keterbatasan biaya maka penyuluh pertanian akan memilih metode diskusi kelompok daripada kursus tani, yang pada pelaksanaannya akan membutuhkan biaya yang relatif besar.

 

 Keadaan Daerah

Dalam pemilihan metode penyuluhan para penyuluh perlu mempertimbangkan kondisi daerah pelaksanaan penyuluhan, antara lain:

 a. Musim

Pada musim kemarau tiap daerah berbeda-beda keadannya, ada yang panas sekali, ada yang tidak terlalu panas, ada daerah yang tidak bisa ditanami apa–apa, sebaliknya ada juga daerah yang justru pada musim kemarau akan lebih menguntungkan jika digunakan sebagai tempat usaha tani.

Apabila  pada suatu keadaan tertentu tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya suatu proses produksi maka tentu tidak akan diadakan penyuluhan di tempat usaha tani seperti demonstrasi, sehingga dalam hal ini akan lebih memungkinkan untuk diadakan pertemuan di rumah petani.

 

b.  Keadaan Usaha Tani

Musim sangat erat hubungannya dengan kedaan usaha tani, maka keadaan usaha tani suatu daerah turut mempengaruhi pemilihan metode penyuluhan. Misalnya untuk mengintensifkan ternak unggas disuatu daerah maka dipilih metode demonstrasi, sedangkan untuk tujuan introduksi diterapkan metode karya wisata ke tempat lain.

 

c.   Keadaan Lapangan

Keadaan lapangan seperti topografi, jenis tanah, sistem pengairan serta sarana perlu juga dipertimbangkan. Contoh: untuk perkampungan yang letaknya terpisah-pisah maka kegiatan penyuluhannya akan lebih efektif dilakukan di tempat tinggal petani atau di lahan usaha taninya.

 

 Kebijaksanaan Pemerintah

            Kebijaksanaan pemerintah yang berasal dari pusat atau daerah kadang-kadang menentukan dalam pemilihan metode penyuluhan. Pendekatan intensifikasi secara massal dan crash program memerlukan waktu yang relatif cepat daripada pendekatan perorangan yang pada dasarnya akan membutuhkan waktu relatif  lebih lama.

 

Langkah-Langkah Pemilihan

Menghimpun dan Menganalisa data

a.  Sasaran

1)  Golongan umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, jumlah masing-masing      golongan dan keseluruhan.

2)  Adat kebiasaan, norma-norma dan pola kepemimpinan.

3)  Bentuk-bentuk usaha tani sasaran.

4)  Kesediaan mereka sebagai demonstrator dan jumlah petani maju.

 

b.  Penyuluh dan kelengkapannya

1)  Kemampuan penyuluh, jumlah penyuluh, pengetahuan dan keterampilan penyuluh.

2)  Materi penyuluhan/pesan.

3)  Sarana dan prasarana penyuluhan.

4)  Biaya yang ada.

 

c.   Keadaan daerah dan kebijaksanaan pemerintah

1)  Musim/iklim.

2)  Keadaan lapangan (topografi), jenis tanah, sistem pengairan dan      pertanaman

3)  Perhubungan jalan, listrik dan telepon

4)  Kebijaksanaan pemerintah pusat, daerah dan setempat.

Kegiatan selanjutnya adalah menetapkan sasaran dengan menganalisa dari sebagaian besar data dasar tersebut. Apabila tahap penerapan sasaran sudah disiapkan dalam rangka penyusunan programa maka langkah berikutnya adalah mencoba menetapkan alternatif metode penyuluhan.

 

Menetapkan Alternatif Metode Penyuluhan Pertanian

            Pemilihan metode penyuluhan pertanian secara umum adalah sebagai berikut:

a.   Metode–metode dengan pendekatan massal dipergunakan untuk menarik perhatian, menumbuhkan minat dan keinginan serta memberikan informasi selanjutnya.

b.   Metode-metode dengan pendekatan kelompok biasanya dipergunakan untuk dapat memberikan informasi yang lebih rinci tentang suatu teknologi. Metode tersebut ditujukan untuk dapat membantu seseorang dari tahap menginginkan ke tahap mencoba atau bahkan sampai tahap menerapkan.

c.   Metode-metode dengan pendekatan perorangan, biasanya sangat berguna dalam tahap mencoba hingga menerapkan, karena adanya hubungan tatap muka antara penyuluh dan sasaran yang lebih akrab. Di sini perlu diperhatikan oleh penyuluh, bahwa metode pendekatan perorangan itu dilakukan apabila sasaran sudah hampir sampai ke tahap mencoba dan bersedia mencoba yang tentunya memerlukan bimbingan untuk memantapkan keputusannya.

d.    Faktor lain yang memegang peranan dalam pemilihan metode adalah masa kerja penyuluh di suatu tempat. Penyuluh yang belum lama bekerja di suatu daerah perlu mengenal situasi dan kondisi daerah kerjanya. Dalam taraf permulaan ini metode penyuluhan yang terbaik adaah pendekatan perorangan. Apabila kemampuannya dalam pengenalan sasaran dan keadaan sudah ia miliki, maka metode penyuluhan yang efektif dalam menjangkau sasaran yang lebih besar adalah pendekatan kelompok atau massal.

 

 

Menetapkan Metode Penyuluhan Pertanian

Setelah penyuluh pertanian menetapkan alternatif metode penyuluhan, barulah ia pikirkan dengan matang-matang apakah metode-metode itu dapat dilaksanakan dan cocok dengan lapangan dan sasaran

Bagi penyuluh pertanian yang sudah lama atau sudah berpengalaman di daerah itu, tentu tahapan ini akan mudah baginya dan langsung dapat memilih metode yang cocok. Dalam melaksanakan demonstrasi misalnya ia harus menentukan lokasi demonstrasi dan siapa diantara sasaran yang bersedia menjadi demonstratornya.

Dalam mencapai suatu tujuan perlu dilaksanakan pemecahannya dengan kombinasi metode tertentu. Pertimbangan-pertimbangan tentang musim, keadaan usaha tani, permasalahan di lapangan, fasilitas, sasaran penyuluhan yang telah dikemukakan terdahulu, sangat diperlukan dalam menetapkan kombinasi metode penyuluhan pertanian. Pertimbangan-pertimbangan ini akan menghasilkan pemilihan satu atau lebih metode penyuluhan. Apabila lebih dari satu metode penyuluhan yang tepilih, maka pelaksanaannya dapat dilakukan sebagai berikut:

a.   Pengulangan

Misalnya kursus tani I diulangi dengan kursus tani II dan seterusnya dengan materi berlanjut.

b.   Urutan

      Misalnya kursus tani diikuti karyawisata, perlombaan dan lain-lain.

c.    Kombinasi

Misalnya pada waktu demonstrasi usahatani sekaligus dilaksanakan lomba      antar peserta, dan publikasi hasil.

Nasihat Ibnu Hazm

"Jika anda menghadiri majelis ilmu maka janganlah kamu hadir kecuali kehadiranmu itu untuk menambah ilmu dan memperoleh pahala, dan bukannya kehadiranmu itu dengan merasa cukup akan ilmu yang ada padamu, mencari-cari kesalahan (dari pengajar) untuk menjelekkannya. Karena ini adalah perilaku orang-orang yang tercela, yang mana orang-orang tersebut tidak akan mendapatkan kesuksesan dalam ilmu selamanya.
Maka jika anda menghadiri majelis ilmu sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan, maka tetapilah tiga hal ini dan tidak ada keempatnya :

Pertama :

Bersikap diamlah engkau seperti diamnya orang yang bodoh


Kedua :

Engkau bertanya seperti bertanya-nya seorang yang ingin belajar.

Dan bentuk pertanyaan orang yang belajar adalah bertanya tentang apa yang tidak ia ketahui dan bukannya bertanya tentang apa yang ia ketahui. Karena menanyakan apa yang telah kamu ketahui adalah pertanda lemahnya dan kurangnya akal serta menyibukkan gurumu dengan perkataanmu, menghabiskan waktumu dengan sesuatu yang tidak berfaedah. Jika orang yang engkau bertanya kepadanya telah menjawab pertanyaanmu dan telah mencukupi, maka berhentilah dari pembicaraan. Dan jika ia belum mencukupi dalam menjawab pertanyaanmu atau menjawab pertanyaanmu sedang engkau belum faham, maka katakanlah : "Saya belum faham", dan mintalah tambahan penjelasan darinya. Dan jika ia tidak menambah jawabannya dan diam, atau mengulangi penjelasannya seperti yang pertama kali dan tidak ada tambahan, maka tahanlah dirimu dari bertanya kepadanya, kalau tidak demikian maka engkau akan memperoleh (akibat) yang jelek dan permusuhan, dan tidaklah engkau mendapat apa yang engkau harapkan berupa tambahan penjelasan.

Ketiga :

Mungkin engkau seorang yang duduk dalam majelis ilmu dan memaparkan seperti orang alim, dan keadaan yang demikian itu adalah engkau membantah jawabannya dengan jawaban yang jelas, maka jika tidak demikian keadaannya ada padamu, dan tidak ada padamu kecuali pengulangan perkataanmu, atau penentangan yang mana musuhmu tidak melihatnya sebagai penentangan, maka tahanlah dirimu, karena engkau tidak akan memperoleh dalam pengulangan itu tambahan dan tidak juga belajar.

Dan jika datang kepadamu suatu perkataan, atau engkau mengkritik suatu perkataaan dalam suatu kitab, maka hati-hatilah engkau dari menghadapinya dengan sikap marah yang timbul dari sikap berlebih-lebihan, sebelum engkau yakin tentang kebatilannya dengan bukti yang pasti, dan juga janganlah engkau menghadapinya sebagaimana menghadapnya orang yang membenarkan, berbuat baik kepadanya, sebelum engkau mengetahui kebenarannya, sehingga akhirnya berarti kamu berbuat dhalim terhadap dirimu dalam kedua bentuk, atau engkau akan jauh dari mendapatkan kebenaran, akan tetapi hadapilah ia sebagaimana orang yang bersih hati dari permusuhan dengannya, dan condong kepadanya, karena engkau jika melakukan hal ini akan mendapatkan pahala yang banyak, dan pujian yang banyak, dan keutamaan yang merata.
Penulis dalam tulisan ini menasihati orang yang menghadiri majelis ilmu agar menfokuskan tujuannya untuk memperoleh pengetahuanh yang baru dan ganjaran pahala dari Allah, bukan mencari kesalahan yang disengaja untuk dibesar-besarkan atau kesalahan yang jarang (terjadi dari orang alim itu) untuk disebarluaskan. Karena sikap yang terakhir disebut ini adalah perangai orang yang tercela yang tidak akan memperoleh keuntungan dalam ilmu.

Penjelasan

Dalam menghadiri majelis ilmu manusia terbagi menjadi tiga macam :

1. Seorang yang jahil (bodoh) yang hanya mendengar dengan seksama.

2. Seorang penuntut ilmu yang bertanya tentang sesuatu yang belum diketahuinya dan dia merasa cukup dengan jawaban yang memuaskan, jika kurang puas ia meminta tambahan jawaban dengan tidak mengulangi (permintaan jawaban tersebut), karena sikap tersebut dapat menimbulkan permusuhan diantara para penuntut ilmu.

3. Seorang alim yang senantiasa mengulangi dan membandingkan (suatu masalah) dengan dalil dan bukti, jika tidak memiliki dalil maka ia tidak perlu untuk membandingkannya, lalu ia menasihati para pendengar dan pembaca agar bersikap netral, dia tidak membenarkan setiap permasalahan dan tidak pula ditolaknya sebelum ia memeriksanya dengan akal yang sehat, dengan demikian akan terwujud ilmu itu dan akan besar pahala (yang diperoleh)

Maraji':
Diterjemahkan dari kitab silsilah ta'lim.

Sumber: www.salafi.or.id

Minggu, 07 Maret 2010

KAIDAH DAN PRINSIP AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH DALAM MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN DALIL [1]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


[1]. Sumber ‘aqidah adalah Kitabullah (al-Qur-an), Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih dan ijma' Salafush Shalih.

[2]. Setiap Sunnah yang shahih yang berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wajib diterima, walaupun sifatnya Ahad.[2]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Artinya : Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terima-malah dia. Dan apa-apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr: 7]

[3]. Yang menjadi rujukan dalam memahami al-Qur-an dan as- Sunnah adalah nash-nash (teks al-Qur-an maupun hadits) yang menjelaskannya, pemahaman Salafush Shalih dan para Imam yang mengikuti jejak mereka, serta dilihat arti yang benar dari bahasa Arab. Namun jika hal tersebut sudah benar, maka tidak dipertentangkan lagi dengan hal-hal yang berupa kemungkinan sifatnya menurut bahasa.

[4]. Prinsip - prinsip utama dalam agama (Ushuluddin), semua telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Siapapun tidak berhak untuk mengadakan sesuatu yang baru, yang tidak ada contoh sebelumnya, apalagi sampai mengatakan hal tersebut bagian dari agama. Allah telah menyempurnakan agamaNya, wahyu telah terputus dan kenabian telah ditutup, sebagaimana Allah berfirman:

“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [Al-Maaidah : 3].

RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka amalan-nya tertolak” [3]

[5]. Berserah diri (taslim), patuh dan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, secara lahir dan bathin. Tidak menolak sesuatu dari al-Quran dan as- Sunnah yang shahih, (baik menolaknya itu) dengan qiyas (analogi), perasaan, kasyf (iluminasi atau penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), ucapan seorang Syaikh, ataupun pendapat imam-imam dan lainnya.

[6.] Dalil ‘aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli/nash yang shahih. Sesuatu yang qath'i (pasti) dari kedua dalil tersebut, tidak akan bertentangan selamanya. Apabila sepertinya ada pertentangan di antara keduanya, maka dalil naqli (ayat ataupun hadits) harus didahulukan.

[7]. Rasulullah 'Alaihi shallatu wa sallam adalah ma'shum (dipelihara Allah dari kesalahan) dan para Shahabat Radhiyallahu ajmain secara keseluruhan dijauhkan Allah dari kesepakatan di atas kesesatan. Namun secara individu, tidak ada seorang pun dari mereka yang ma'shum. Jika ada perbedaan di antara para Imam atau yang selain mereka, maka perkara tersebut dikembalikan pada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah j dengan me-maafkan orang yang keliru dan berprasangka baik bahwa ia adalah orang yang berijtihad.

[8]. Bertengkar dalam masalah agama itu tercela, akan tetapi mujadalah (berbantahan) dengan cara yang baik itu masyru‘ah (disyariatkan). Dalam hal yang telah jelas (ada dalil dan keterangannya dalam al-Quran dan as- Sunnah ) dilarang berlarut-larut dalam pembicaraan panjang tentangnya, maka wajib mengikuti ketetapan dan menjauhi larangannya. Dan wajib menjauhkan diri untuk berlarut-larut dalam pembicaraan yang memang tidak ada ilmu bagi seorang muslim tentangnya (misalnya tentang Sifat Allah, qadha' dan qadar, tentang ruh dan lainnya, yang ditegaskan bahwa itu termasuk urusan Allah Azza wa Jalla). Selanjutnya sudah selayaknya menyerahkan hal tersebut kepada Allah Azza wa Jalla.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Tidaklah sesat suatu kaum setelah Allah memberikan petunjuk atas mereka kecuali mereka berbantah-bantahan kemudian membacakan ayat: ‘...Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud mem-bantah saja...'” [Az-Zukhruf : 58] [4]

[9]. Kaum Muslimin wajib senantiasa mengikuti manhaj (metode) al-Quran dan as- Sunnah dalam menolak sesuatu, dalam hal ‘aqidah dan dalam menjelaskan suatu masalah. Oleh karena itu, suatu bid‘ah tidak boleh dibalas dengan bid'ah lagi, kekurangan tidak boleh dibalas dengan berlebih-lebihan atau sebaliknya.[5]

[10]. Setiap perkara baru yang tidak ada sebelumnya di dalam agama adalah bid‘ah. Setiap bid‘ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Setiap bid‘ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka." [6]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa‘ah (hal. 44-45), Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa‘ah fil ‘Aqiidah (hal 5-9) karya Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim al ‘Aql dan kitab-kitab lainnya.
[2]. Hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang periwayat atau lebih, tetapi periwayatannya dalam jumlah yang terhitung.
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1718), dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha.
[4]. HR. At-Tirmidzi (no. 3250), Ibnu Majah (no. 48), Ahmad (V/252, 256), disha-hihkan oleh al-Hakim (II/447-448) dan disepakati adz-Dzahabi. At-Tirmidzi ber-kata, “Hadits ini hasan.” Dari Shahabat Abu Umamah al-Bahily Radhiyallahu 'anhu
[5]. Maksud dari pernyataan ini adalah tentang bid'ahnya Jahmiyyah yang menafikan Sifat-Sifat Allah, dibantah oleh Musyabbihah (Mujassimah) yang menyamakan Allah dengan makhluk-Nya, atau seperti bid'ahnya Qadariyyah yang mengatakan bahwa makhluk mempunyai kemampuan dan kekuasaan yang tidak dicampuri oleh kekuasaan Allah ditentang oleh Jabariyyah yang mengatakan bahwa makhluk tidak mempunyai kekuasaan dan makhluk ini dipaksa menurut pendapat mereka. Ini adalah contoh tentang bid'ah yang dilawan dengan bid'ah. Wallaahu a'lam.
[6]. HR. An-Nasa-i (III/189) dari Jabir Radhiyallahu 'anhu dengan sanad yang shahih. Lihat Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346 no. 1487) dan Misykatul Mashaabih (I/51).

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1299&bagian=0